Cyber
crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer
atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Bentuk
dari cyber crime ini bermacam-macam, dari mulai yang 'low tech' seperti
pencemaran nama baik melalui media sosial sampai yang 'high tech' seperti penipuan
lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Cyber crime sebagai tindak
kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal.
Motif
dari tindakan cyber crime ini juga bisa macam-macam, tidak semuanya bermotifkan
kebencian atau mencari keuntungan semata, tapi ada juga yang bermotif moral.
JENIS CYBER CRIME BERDASARKAN
KARAKERISTIK
- Cyberpiracy adalah Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan computer.
- Cybertrespass adalah Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada Sistem komputer sebuah organisasi atau individu dan Website yang di-protect dengan password.
- Cybervandalism adalah Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang Mengganggu proses transmisi informasi elektronik dan Menghancurkan data di komputer
Jenis Cyber Crime Berdasarkan
Aktivitasnya
Illegal
Contents (Konten Tidak Sah)
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Data Forgery (Pemalsuan Data)
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Contoh kejahatan ini pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
Cyber Spionase (Mata-mata)
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang bersifat komputerisasi.
Data Theft (Mencuri Data)
Kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
Misuse of devices (Menyalahgunakan Peralatan Komputer)
Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.
Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
DoS (Denial Of Service)
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
Hijacking
Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
Cyber Terorism
Tindakan cyber crime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting.
llegal
Access (Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer)
Tanpa hak dan dengan sengaja
mengakses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer,
dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik
lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem
komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang
sangat sering terjadi.
CONTOH KASUS CYBER CRIME DAN UPAYA
PENCEGAHAN
Kasus
1: Sabtu
17 april 2004 gedung dpr mendadak heboh, bukan karna ada anggota dpr yang bikin
dagelan, melainkan pada layar monitor ada sesuatu yang berbeda, dimana nama dan
lambang partai peserta pemilu tahun 2004 mendadak berubah menjadi nama buah dan
nama-nama hantu yang ngetrend pada tahun itu yaitu KOLOR IJO.
Penyebab: Lemahnya
system keamanan website KPU, Dalam melancarkan aksinya Dani menggunaka teknik
SQL injection yaitu sebuah teknik yang pada dasarnya kita menuliskan atau
mengetikan sebuah string / perintah tertentu di address bar browser.
Pencegahan: Memperkuat
sitem keamanan komputer dan jaringan KPU.
Kasus
2: Kejahatan
kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta. Polda DIY
menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang
didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa
sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama
setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70
juta). Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua
outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek
kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu
itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang
mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya. Modus
kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak.
Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan
murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan
kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding.
Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrimemenyerang hak milik
(against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalahcybercrime menyerang
pribadi (against person).
Penyebab: Password
mudah ditebak atau dikenali, transaksi sembarangan (mesin gesek).
Pencegahan: Ganti
password secara berkala dengan menyediakan beberapa password alternative yang
kuat (menggunakan kombinasi simbol atau karakter khusus).
STRATEGI PENANGGULANGAN CYBER CRIME
Strategi
Jangka Pendek
- Penegakan hukum pidana
- Mengoptimalkan UU khusus lainnya
- Rekruitment aparat penegak hukum
Strategi Jangka Menengah
- Cyber police
- Kerjasama internasional
Strategi Jangka Panjang
- Membuat UU cyber crime
- Membuat perjanjian bilateral

Tidak ada komentar:
Posting Komentar