Rabu, 29 Maret 2017

CYBER CRIME






DEFINISI CYBER CRIME
Cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Bentuk dari cyber crime ini bermacam-macam, dari mulai yang 'low tech' seperti pencemaran nama baik melalui media sosial sampai yang 'high tech' seperti penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Cyber crime sebagai tindak kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal. 

Motif dari tindakan cyber crime ini juga bisa macam-macam, tidak semuanya bermotifkan kebencian atau mencari keuntungan semata, tapi ada juga yang bermotif moral.


JENIS CYBER CRIME BERDASARKAN KARAKERISTIK
  • Cyberpiracy adalah Penggunaan teknologi komputer untuk  mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan computer. 
  • Cybertrespass adalah Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada Sistem komputer sebuah organisasi atau individu dan Website yang di-protect dengan password.   
  • Cybervandalism adalah Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang Mengganggu proses transmisi informasi elektronik dan Menghancurkan data di komputer

Jenis Cyber Crime Berdasarkan Aktivitasnya
Illegal Contents (Konten Tidak Sah)
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Data Forgery (Pemalsuan Data)
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Contoh kejahatan ini pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

Cyber Spionase (Mata-mata)
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang bersifat komputerisasi.

Data Theft (Mencuri Data)
Kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.

Misuse of devices (Menyalahgunakan Peralatan Komputer)
Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.

Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.

DoS (Denial Of Service)
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.

Hijacking
Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

Cyber Terorism
Tindakan cyber crime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting.

llegal Access (Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer) 
Tanpa hak dan dengan sengaja mengakses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.

CONTOH KASUS CYBER CRIME DAN UPAYA PENCEGAHAN
Kasus 1: Sabtu 17 april 2004 gedung dpr mendadak heboh, bukan karna ada anggota dpr yang bikin dagelan, melainkan pada layar monitor ada sesuatu yang berbeda, dimana nama dan lambang partai peserta pemilu tahun 2004 mendadak berubah menjadi nama buah dan nama-nama hantu yang ngetrend pada tahun itu yaitu KOLOR IJO. 
Penyebab: Lemahnya system keamanan website KPU, Dalam melancarkan aksinya Dani menggunaka teknik SQL injection yaitu sebuah teknik yang pada dasarnya kita menuliskan atau mengetikan sebuah string / perintah tertentu di address bar browser. 
Pencegahan: Memperkuat sitem keamanan komputer dan jaringan KPU.

Kasus 2: Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta. Polda DIY menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya. Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrimemenyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalahcybercrime menyerang pribadi (against person). 
Penyebab: Password mudah ditebak atau dikenali, transaksi sembarangan (mesin gesek). 
Pencegahan: Ganti password secara berkala dengan menyediakan beberapa password alternative yang kuat (menggunakan kombinasi simbol atau karakter khusus).

STRATEGI PENANGGULANGAN CYBER CRIME
Strategi Jangka Pendek
  • Penegakan hukum pidana
  • Mengoptimalkan UU khusus lainnya
  • Rekruitment aparat penegak hukum

Strategi Jangka Menengah
  • Cyber police
  • Kerjasama internasional

Strategi Jangka Panjang
  • Membuat UU cyber crime
  • Membuat perjanjian bilateral

Senin, 20 Maret 2017

Electronic Data Interchange (EDI)

DEFINISI EDI

EDI (Electronic Data Interchange) adalah salah satu metode pertukaran bisnis yang mengacu pada bidang bisnis yang sangat komersial dengan menggunakan standar format yang telah ditentukan serta disepakati bersama oleh sebagian besar organisasi-organisasi yang ada.

Tujuan diberlakukannya EDI adalah agar dapat membantu para pelaku bisnis untuk mengolah suatu dokumen dengan pihak lain dengan akurat, cepat dan efisien dalam penyelsaiannya. Apabila proses tersebut dilaksanakan dengan sebaik mungkin, maka akan terjalin komunikasi yang sangat baik antar sesama pelaku kegiatan bisnis baik secara internal maupun eksternal.

CARA PENGIRIMAN EDI

Cara pengiriman atau saling pengiriman dalam EDI dapat dalam dua macam, ayitu:
  • Langsung ke beberapa pihak (one-to-many)
  • Melalui perantara ke beberapa pihak (many-to-many
one-to-many


many-to-many

PRINSIP TEKNOLOGI EDI

Prinsip dari teknologi EDI sebenarnya adalah menerjemahkan bahasa aplikasi dari sistem yang sama sekali berbeda menjadi bahasa yang terstandarisasi. Sebagai contoh dalam hal ini UN/EDIFACT yang merupakan singkatan dari United Nation Electronic Data Interchange for Administration, Commerce and Transport. Teknologi EDI adalah teknologi 'less investment' dimana pelaku bisnis tidak perlu lagi membeli peralatan baru sebagai infrastruktur untuk pertukaran dokumennya, dengan kata lain tetap menggunakan peralatan yang telah tersedia.

TUJUAN UTAMA 

Tujuan utama dari pemakai teknologi EDI sebenarnya adalah agar teknologi ini dapat membantu para pelaku bisnis mengkomunikasikan dokumennya dengan pihak lain lebih cepat, akurat dan lebih efisien karena sifatnya yang dapat meminimalisir kesalahan yang diakibatkan proses re-entry dan dapat mengurangi pemakaian kertas, komunikasi dan biaya-biaya lain yang timbul pada metode konvensional sehingga diharapkan dapat menekan biaya-biaya yang tidak diperlukan dan diharapkan dapat meningkatkan laba kepada pemakainya. Apabila proses tersebu terpenuhi, otomatis proses bisnis internal perusahaan tersebut akan menjadi lebih baik, terencana dan pada akhirnya hubungan bisnis dengan pihak lain pun akan lebih baik.

KELEBIHAN / KEUTAMAAN EDI
  • Revenue Stream yang baru
  • Meningkatkan market (exposure)
  • Menurunkan biaya operational (operational cost)
  • Memperpendek waktu, automatic
  •  Mengurangi informasi data yang mengembang
  • Meningkatkan supplier management
  • Melebarkan jangkauan (global reach)
  • Meningkatkan customer loyality (customer service)
  • Meningkatkan value chain

KEUNTUNGAN EDI
  • Waktu pemesanan yang singkat
  • Mengurangi biaya
  • Mengurangi kesalahan
  • Memperoleh respon yang cepat
  • Pengriman faktur yang cepat dan akurat
  • Pembayaran dapat dilakukan secara elektronik
 
KEKURANGAN EDI
 
Implementasinya sangat spesifik dan tertutup, sehingga membutuhkan biaya yang tidak sedikit 
Selain itu juga belum ada aturan hukum yang mengatur mengenai pemakaian sistem EDI.




Sumber: