Warga
Negara
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian
disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara
yang dianggotainya. Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam
kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa
hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang
ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai
penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan,
NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor
pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara
kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur
dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1.
setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.
anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.
anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.
anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.
anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin
8.
anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.
anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau
tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah
Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara
tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang
telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
- anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
- anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
- anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Negara
Negara adalah suatu organisasi yang di
dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah.
Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara
konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan
bersama. Indonesia terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut
negara kepulauan) dan UUD’45 sebagai konstitusinya.
Fungsi
dan Tujuan Negara
Fungsi atau tugas negara adalah untuk
mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi
negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan
rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Tujuan negara Indonesia telah jelas tercantum
dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :
1. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan
kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keailan sosial
Unsur-Unsur Negara
a. Adanya Rakyat
·
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah
suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat
yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan
bukan penduduk.
v Penduduk,
yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir
secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.
v Bukan
penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis
mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
b. Adanya Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di
suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah.
Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu
negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara
dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut;
batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut
ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.
c. Adanya Pemerintahan yang berdaulat
Pemerintahan yang berdaulat adalah
pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi.
Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta
pemerintahan negara lain.
d. Pengakuan dari Negara lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan
dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara
merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk
menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang
bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang
kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat
resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya
pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi
hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
Setiap negara seperti ketentuannya harus
tertera dalam unsur konstitutif dan deklaratif. Jadi disetiap negara
harus memiliki rakyat yang bersatu agar sebuah negara tersebut dapat terbangun
menjadi suatu kepemerintahan yang berdaulat. Karena dari rakyat tersebut dapat
terbentuk pemerintah yang dipilih dengan ketentuan di dalam negaranya. Wilayah
juga merupakan unsur konstitutif terbentuknya suatu negara. wilayah yang
memadai agar wilayah tersebut dapat menjadi tempat tinggal menetap ataupun
sementara bagi rakyatnya. Serta dengan adanya pemerintah yang berdaulat
merupakan ketentuan yang harus ada bagi negara yang ingin terbentuk, karena
pemerintahlah yang menjadi tonggak untuk membangun dan mengatur negara
tersebut. Jika dalam unsur deklaratif hanya ada satu ketentuan yaitu adanya pengakuan
dari negara lain, minimal 4 negara, 4 negara tersebut merupakan negara-negara
tetangga. Dengan adanya pengakuan tersebut maka sebuah negara dapat dikatakan
berdiri dan dapat di akui akan keberadaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar