Sekilas
Tentang KPK
Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK diberi amanat melakukan
pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK
merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.
KPK dibentuk bukan
untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada
sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger
mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya
pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi
lebih efektif dan efisien.
Adapun tugas KPK yang
adalah koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak
pidana korupsi (TPK); supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan TPK; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap
TPK; melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan melakukan monitor terhadap
penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam pelaksanaannya
tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan,
akuntabilitas, kepentingan umum, dan proposionalitas. KPK bertanggung jawab
kepada public dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada
presiden, DPR, dan BPK.
KPK dipimpin oleh
Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan
empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut
merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur
masyarakat. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih
kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan
KPK bersifat kolektif kolegial.
Pimpinan KPK
membawahkan empat bidang, yang terdiri atas bidang Pencegahan, Penindakan,
Informasi dan Data, serta Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
Masing-masing bidang tersebut dipimpin oleh seorang deputi. KPK juga dibantu
Sekretariat Jenderal yang dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia, namun bertanggung
jawab kepada pimpinan KPK.
Ketentuan mengenai
struktur organisasi KPK diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan masyarakat
luas tetap dapat berpartisipasi dalam aktivitas dan langkah-langkah yang
dilakukan KPK. Dalam pelaksanaan operasional, KPK mengangkat pegawai yang
direkrut sesuai dengan kompetensi yang diperlukan.
Visi
dan Misi KPK
Visi : Menjadi lembaga
penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif, dan efisien
Misi :
1. Melakukan koordinasi dengan instansi
yang berwenang melakukan pemberantasan TPK.
2. Melakukan supervisi terhadap
instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK.
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan terhadap TPK.
4. Melakukan tindakan-tindakan
pencegahan TPK.
5. Melakukan monitor terhadap
penyelenggaraan pemerintahan negara.
Fungsi dan Tugas
1. Koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Supervisi
terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4. Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. Melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Wewenang
yang dimiliki KPK
1. Mengkoordinasikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. Menetapkan
sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Meminta
informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi
yang terkait;
4. Melaksanakan
dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5. Meminta
laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Kelebihan dari Website KPK
- Pada website ini sudah sangat baik dalam pentataan informas-informasi yang terkait, mulai dari tujuan hingga kasus-kasus yang dibahas dan diselidiki.
- Untuk beberapa arsip submenu yang disediakan sebagai daftar isi dari web kpk ini sudah cukup memudahkan para visitor untuk mengetahui lebih lanjut tentang web tersebut dalam membacanya, karena didukung dengan tampilan yang dirancang seminimalis mungkin.
Penanda
popularitas(rank) dari website kpk yang telah dibahas di atas
Bagian di bawah ini
merupakan traffic rank dari website kpk.go.id,
di Negara Indonesia web ini menduduki peringkat ke-2.603, sedangkan jika
dilihat dari global rank menduduki peringkat ke-179.112
Untuk
mengetahui siapa saya yang melihat situ web ini, dapat diketahui bahwa terdapat
presentasi gender, education, dan lokasi browsing saat pembukaan.
Dilihat dari visitor negara, hanya Negara Indonesia yang
menjadi visitor website ini, dikarenakan organisasi ini adalah salah satu komite
yang ada di Indonesia, di Indonesia menduduki peringkat ke-2.603, yaitu 97,2%
presentase visitornya.
Untuk presentase top
keywords yang sering dicari oleh beberapa pembaca maupun visitors terdapat 5
kata beserta presentase trafficnya, dapat dilihat pada gambar di bawah ini :
Terdapat
juga beberapa situs yang digunakan untuk membantu pencarian web kpk yang dimaksud
beserta presentasenya. Serta beberapa tampilan mengenai penanda popularitas
website kpk yang sedang dibahas pada bagian artikel ini.
Sumber :
http://kpk.go.id
(diakses tanggal 24 Oktober 2014)
http://alexa.com (diakses tanggal 24 Oktober 2014)
Kristanto,
Tri Agung. Jangan Bunuh KPK: Perlawanan
Terhadap Usaha Pemberantasan Korupsi. Penerbit: Buku Kompas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar