Sabtu, 25 Oktober 2014

Analisa Website (KPK)

Sekilas Tentang KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.

KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

Adapun tugas KPK yang adalah koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK); supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK; melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam pelaksanaannya tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proposionalitas. KPK bertanggung jawab kepada public dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada presiden, DPR, dan BPK.

KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.

Pimpinan KPK membawahkan empat bidang, yang terdiri atas bidang Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data, serta Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Masing-masing bidang tersebut dipimpin oleh seorang deputi. KPK juga dibantu Sekretariat Jenderal yang dipimpin seorang Sekretaris Jenderal  yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia, namun bertanggung jawab kepada pimpinan KPK.

Ketentuan mengenai struktur organisasi KPK diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan masyarakat luas tetap dapat berpartisipasi dalam aktivitas dan langkah-langkah yang dilakukan KPK. Dalam pelaksanaan operasional, KPK mengangkat pegawai yang direkrut sesuai dengan kompetensi yang diperlukan.


Visi dan Misi KPK 
Visi : Menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif, dan  efisien

Misi :
1.    Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK.
2.    Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK.
3.      Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK.
4.      Melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK.
5.      Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Fungsi dan Tugas

1.     Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2.     Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana  korupsi.
3.     Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4.     Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5.     Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Wewenang yang dimiliki KPK 

1.     Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2.     Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3.  Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada  instansi yang terkait;
4.  Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang    melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5.     Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
 



Kelebihan dari Website KPK 


  • Pada website ini sudah sangat baik dalam pentataan informas-informasi yang terkait, mulai dari tujuan hingga kasus-kasus yang dibahas dan diselidiki.
  • Untuk beberapa arsip submenu yang disediakan sebagai daftar isi dari web kpk ini sudah cukup memudahkan para visitor untuk mengetahui lebih lanjut tentang web tersebut dalam membacanya, karena didukung dengan tampilan yang dirancang seminimalis mungkin. 


Penanda popularitas(rank) dari website kpk yang telah dibahas di atas

Bagian di bawah ini merupakan traffic rank dari website kpk.go.id, di Negara Indonesia web ini menduduki peringkat ke-2.603, sedangkan jika dilihat dari global rank menduduki peringkat ke-179.112

                     


Untuk mengetahui siapa saya yang melihat situ web ini, dapat diketahui bahwa terdapat presentasi gender, education, dan lokasi browsing saat pembukaan.

                   


Dilihat dari visitor negara, hanya Negara Indonesia yang menjadi visitor website ini, dikarenakan organisasi ini adalah salah satu komite yang ada di Indonesia, di Indonesia menduduki peringkat ke-2.603, yaitu 97,2% presentase visitornya.

                  


Untuk presentase top keywords yang sering dicari oleh beberapa pembaca maupun visitors terdapat 5 kata beserta presentase trafficnya, dapat dilihat pada gambar di bawah ini :
                 


Terdapat juga beberapa situs yang digunakan untuk membantu pencarian web kpk yang dimaksud beserta presentasenya. Serta beberapa tampilan mengenai penanda popularitas website kpk yang sedang dibahas pada bagian artikel ini.

                             
             
                  
               



  Sumber :    

  http://kpk.go.id (diakses tanggal 24 Oktober 2014)
  http://alexa.com (diakses tanggal 24 Oktober 2014)
  Kristanto, Tri Agung. Jangan Bunuh KPK: Perlawanan Terhadap Usaha Pemberantasan Korupsi. Penerbit: Buku Kompas.


                                                     
    

                   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar