Sarana politik
untuk mewujudkan kehendak serta menjalankan kedaulatan rakyat kepada Negara
dalam system Demokrasi Pancasila adalah Pemilihan Umum (Pemilu). Rakyat sebagai
pemegang kedaulatan berhak menentukan pilihan sesuai dengan konstitusi yang berlaku.
Selain Landasan umum dan asas, pemilihan umum juga mempunyai tujuan yang harus dicapai. Seperti yang telah kita ketahiui bahwa Pemilihan umum atau pemilu digelar sebanyak satu kali dalam lima tahun untuk memilih Presiden dan wakilnya merupakan salah satu tujuan pemilihan umum yang sangat penting.
Selain Landasan umum dan asas, pemilihan umum juga mempunyai tujuan yang harus dicapai. Seperti yang telah kita ketahiui bahwa Pemilihan umum atau pemilu digelar sebanyak satu kali dalam lima tahun untuk memilih Presiden dan wakilnya merupakan salah satu tujuan pemilihan umum yang sangat penting.
Jadwal Pemilu 2014 akan
dilaksanakan dua kali yaitu Pemilu Legislatif pada tanggal 9 April 2014 yang akan memilih para anggota dewan
legislatif dan Pemilu Presiden pada tanggal 9
Juli 2014 yang akan memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilihan umum legislatif Indonesia 2014
· Pemilihan umum anggota DPR
Perubahan peraturan
Dalam
undang-undang pemilihan umum terbaru yaitu UU Nomor 8 Tahun 2012, ambang batas parlemen untuk DPR ditetapkan
sebesar 3,5%, naik dari Pemilu 2009 yang sebesar 2,5%.
Peserta
Pada tanggal 7 September
2012, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan daftar
46 partai politik yang telah mendaftarkan
diri untuk mengikuti Pemilu 2014, dimana beberapa partai diantaranya merupakan
partai politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu ataupun baru mengganti
namanya. 9 partai lainnya merupakan peserta Pemilu 2009 yang berhasil
mendapatkan kursi di DPR periode 2009-2014. Pada tanggal 10 September
2012, KPU meloloskan 34
partai yang memenuhi syarat pendaftaran minimal 17 buah dokumen. Selanjutnya
pada tanggal 28 Oktober 2012, KPU mengumumkan 16 partai yang lolos verifikasi
administrasi dan akan menjalani verifikasi faktual. Pada perkembangannya,
sesuai dengan keputusan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, verifikasi faktual juga
dilakukan terhadap 18 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi. Hasil
dari verifikasi faktual ini ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2013, dimana KPU
mengumumkan 10 partai sebagai peserta Pemilu 2014. Akhirnya terdapat 15 partai
yang menjadi peserta dalam pemilu 2014.
· Pemilihan umum anggota DPRD
Perubahan peraturan
Dalam UU Nomor 8 Tahun Tahun
2012, pada awalnya ditetapkan bahwa ambang batas parlemen sebesar 3,5% juga
berlaku untuk DPRD. Akan tetapi, setelah digugat oleh 14 partai politik, Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan
ambang batas 3,5% tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD.
Peserta
Peserta pemilihan umum anggota
DPRD adalah partai politik yang sama dengan peserta pemilihan umum anggota DPR,
kecuali khusus untuk Provinsi Aceh ditambah dengan partai politik lokal sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh
dan Nota
Kesepahaman Helsinki 2005. Berikut adalah daftar 3 partai politik
lokal yang ditetapkan oleh Komite
Independen Pemilihan Aceh sebagai peserta pemilihan umum anggota
DPRD di Aceh beserta nomor urutnya
Daerah pemilihan
Daerah pemilihan Pemilihan Umum
Anggota DPR adalah provinsi atau gabungan kabupaten/kota dalam 1 provinsi,
dengan total 77 daerah pemilihan. Jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan
berkisar antara 3-10 kursi. Penentuan besarnya daerah pemilihan disesuaikan
dengan jumlah penduduk di daerah tersebut
Pemilihan umum Presiden Indonesia 2014
Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden Indonesia berikutnya akan diselenggarakan pada
tahun 2014. Ini akan menjadi pemilihan presiden langsung ketiga di Indonesia,
dan bagi presiden yang terpilih akan mempunyai jabatan tersebut pada jangka
waktu sampai lima tahun. Kewajiban Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara
konstitusional dilarang ikut untuk ketiga kalinya dalam pemilu.
· Sistem Pemilu 2014
Indonesia akan memakai e-voting
dengan harapan menerapkan sebuah sistem baru dalam pemilihan umum. Keutamaan
dari penggunaan sistem e-voting adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang
sudah mulai dipersiapkan sejak tahun 2012 dan telah dicoba di enam
kabupaten/kota yakni Padang (Sumatera Barat), Denpasar
(Bali), Jembrana
(Bali), Yogyakarta,
Cilegon
(Banten)
dan Makassar
(Sulawesi Selatan).
Kesimpulan:
Pemilu 2014 diharapkan
menghasilkan pemerintahan yang stabil.
Sehingga dapat terciptanya keseimbangan yang sangat dibutuhkan untuk
menciptakan pemimpin baru, era baru, visi baru Indonesia dimana seluruh rakyat
sama-sama merasa memiliki NKRI. Politik merupakan kualitas yang paling penting
untuk membangkitkan dan mengorganisasikan minat dan partisipasi rakyat. Pemilihan
umum telah dianggap menjadi ukuran demokrasi karena rakyat dapat berpartisipasi
menentukan pemerintahan dan negaranya. Dan diharapkan pemilu 2014 ini dapat
menjadikan pemerintah yang terpilih dapat membangun negara yang lebih baik dan
dapat melakukan kewajibannya sesuai tanggung jawab yang diberikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar