Rabu, 12 Maret 2014

Pemilihan Umum 2014



Sarana politik untuk mewujudkan kehendak serta menjalankan kedaulatan rakyat kepada Negara dalam system Demokrasi Pancasila adalah Pemilihan Umum (Pemilu). Rakyat sebagai pemegang kedaulatan berhak menentukan pilihan  sesuai dengan konstitusi yang berlaku.

Selain Landasan umum dan asas, pemilihan umum juga mempunyai tujuan yang harus dicapai. Seperti yang telah kita ketahiui bahwa Pemilihan umum atau pemilu digelar sebanyak satu kali dalam lima tahun untuk memilih Presiden dan wakilnya merupakan salah satu tujuan pemilihan umum yang sangat penting.

Jadwal Pemilu 2014 akan dilaksanakan dua kali yaitu Pemilu Legislatif pada tanggal 9 April 2014 yang akan memilih para anggota dewan legislatif dan  Pemilu Presiden pada tanggal 9 Juli 2014 yang akan memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Pemilihan umum legislatif Indonesia 2014

·        Pemilihan umum anggota DPR

Perubahan peraturan
Dalam undang-undang pemilihan umum terbaru yaitu UU Nomor 8 Tahun 2012, ambang batas parlemen untuk DPR ditetapkan sebesar 3,5%, naik dari Pemilu 2009 yang sebesar 2,5%.

Peserta

Pada tanggal 7 September 2012, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan daftar 46 partai politik yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Pemilu 2014, dimana beberapa partai diantaranya merupakan partai politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu ataupun baru mengganti namanya. 9 partai lainnya merupakan peserta Pemilu 2009 yang berhasil mendapatkan kursi di DPR periode 2009-2014. Pada tanggal 10 September 2012, KPU meloloskan 34 partai yang memenuhi syarat pendaftaran minimal 17 buah dokumen. Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2012, KPU mengumumkan 16 partai yang lolos verifikasi administrasi dan akan menjalani verifikasi faktual. Pada perkembangannya, sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, verifikasi faktual juga dilakukan terhadap 18 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi. Hasil dari verifikasi faktual ini ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2013, dimana KPU mengumumkan 10 partai sebagai peserta Pemilu 2014. Akhirnya terdapat 15 partai yang menjadi peserta dalam pemilu 2014.


·        Pemilihan umum anggota DPRD

Perubahan peraturan

Dalam UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, pada awalnya ditetapkan bahwa ambang batas parlemen sebesar 3,5% juga berlaku untuk DPRD. Akan tetapi, setelah digugat oleh 14 partai politik, Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan ambang batas 3,5% tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD.

Peserta

Peserta pemilihan umum anggota DPRD adalah partai politik yang sama dengan peserta pemilihan umum anggota DPR, kecuali khusus untuk Provinsi Aceh ditambah dengan partai politik lokal sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005. Berikut adalah daftar 3 partai politik lokal yang ditetapkan oleh Komite Independen Pemilihan Aceh sebagai peserta pemilihan umum anggota DPRD di Aceh beserta nomor urutnya

Daerah pemilihan

Daerah pemilihan Pemilihan Umum Anggota DPR adalah provinsi atau gabungan kabupaten/kota dalam 1 provinsi, dengan total 77 daerah pemilihan. Jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan berkisar antara 3-10 kursi. Penentuan besarnya daerah pemilihan disesuaikan dengan jumlah penduduk di daerah tersebut

Pemilihan umum Presiden Indonesia 2014


Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia berikutnya akan diselenggarakan pada tahun 2014. Ini akan menjadi pemilihan presiden langsung ketiga di Indonesia, dan bagi presiden yang terpilih akan mempunyai jabatan tersebut pada jangka waktu sampai lima tahun. Kewajiban Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara konstitusional dilarang ikut untuk ketiga kalinya dalam pemilu.

·        Sistem Pemilu 2014

Indonesia akan memakai e-voting dengan harapan menerapkan sebuah sistem baru dalam pemilihan umum. Keutamaan dari penggunaan sistem e-voting adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sudah mulai dipersiapkan sejak tahun 2012 dan telah dicoba di enam kabupaten/kota yakni Padang (Sumatera Barat), Denpasar (Bali), Jembrana (Bali), Yogyakarta, Cilegon (Banten) dan Makassar (Sulawesi Selatan).



Kesimpulan:
Pemilu 2014 diharapkan menghasilkan pemerintahan yang stabil. Sehingga dapat terciptanya keseimbangan yang sangat dibutuhkan untuk menciptakan pemimpin baru, era baru, visi baru Indonesia dimana seluruh rakyat sama-sama merasa memiliki NKRI. Politik merupakan kualitas yang paling penting untuk membangkitkan dan mengorganisasikan minat dan partisipasi rakyat. Pemilihan umum telah dianggap menjadi ukuran demokrasi karena rakyat dapat berpartisipasi menentukan pemerintahan dan negaranya. Dan diharapkan pemilu 2014 ini dapat menjadikan pemerintah yang terpilih dapat membangun negara yang lebih baik dan dapat melakukan kewajibannya sesuai tanggung jawab yang diberikan. 



                                               http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_Indonesia_2014




Tidak ada komentar:

Posting Komentar